Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Berkas Perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis, 10 November 2022 sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynod Hutagalung menyampaikan, SUBDIT IV Renakta hari ini melimpahkan tahap 2 ke Kajati Lampung/Kajari Pesawaran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia
BACA JUGA: Video oknum Polisi todong warga di Bandar Lampung viral di Medsos, begini penjelasannya
"Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di LPKA (lembaga pembinaan khusus anak) KELAS II BANDAR LAMPUNG yg terletak di Tegineneng Lampung. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkapnya, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, selanjutnya pelimpahan tahap 2 ini 5 Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri serta di dampingi Bapas Bandar Lampung , Dinas Sosial Prov Lampung, penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran.
Adapun inisial kelima ABH yang dilimpahkan ialah NP, IAJ, DSA, RB dan RR.
"Kelima ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Bandar Lampung di Tegineneng berinisial RF berusia 17 tahun yang meninggal dunia yang diduga dikeroyok oleh warga binaan lain akhirnya mendapatkan keadilan.
Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap siapa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan sang ibu kehilangan anaknya.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolda Lampung, Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah melakukan berbagai rangkaian penyidikan. Pihaknya, menetapkan 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) menjadi tersangka atas peristiwa tersebut.
"Kami telah menetapkan 4 ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandar Lampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan," bebernya, Sabtu (23/7/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan cara dari masing-masing tersangka pada saat melakukan pengeroyokan kepada almarhum RF. Dimulai dari tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri pakai tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA.
"Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah," jelasnya.
Kemudian, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.
"Dan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok api menyala, ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik," tutur Pandra.
Pandra juga menyampaikan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan secara bersama-sama, akan tetapi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda.
"Yakni pada tanggal 28 Juni 2022 dan yang kedua pada 9 Juli 2022. Dalam kasus ini, Polda Lampung juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekontruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban," imbuhnya.
Selanjutnya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti sebundel foto dan legalisir buku perpindahan, database pemasyarakatan, legalisir buku catatan korban.
Lalu, sebundel foto copi buku register, pakaian digunakan korban, selembar surat kematian, dan satu eksemplar surat visum.
"Keempat tersangka disangkakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman terancam hukuman 15 tahun pidana penjara," tandasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Video oknum Polisi todong warga di Bandar Lampung viral di Medsos, begini penjelasannya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA